Themes     

Polling

Bagaimana website ini menurut anda ?
Bagus
Lumayan
Kurang Bagus

Dispendik Dukung Adanya Penertiban



Karena itu, lanjut dia, jika memang UU sudah menegaskan bahwa saat menggunakan kendaraan bermotor harus memiliki SIM, ketentuan tersebut harus dijalankan. Termasuk di lingkungan sekolah. Dan, jika untuk mendapatkan SIM harus berusia 17 tahun, logikanya, para pelajar di tingkat SMP tidak boleh mengendarai roda dua (R2/motor).

Untuk itu, Sahudi berjanji kembali mengimbau sekolah-sekolah untuk bekerja sama dalam menaati aturan tersebut. Sebab, aturan itu juga dibuat untuk kebaikan pelajar sendiri. "Agar pelajar tidak lagi menjadi korban kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Namun, Sahudi menambahkan, dalam membangun kedisiplinan tersebut, tidak hanya guru yang berperan. Lingkungan juga harus mendukung. Tidak terkecuali orang tua. Kata Sahudi, para orang tua mesti mengingatkan anak-anaknya untuk tidak mengendarai R2 sebelum usia 17 tahun dan memiliki SIM. "Orang tua juga harus mendukung aturan ini," tandasnya. 

Berdasar pengamatan Jawa Pos, saat ini makin banyak ditemui pelajar SMP yang sudah menggunakan R2 di jalan raya. Termasuk untuk transportasi ke sekolah. Banyak hal yang menjadikan anak-anak belum cukup umur itu sudah mengendarai R2. Di antaranya adalah tidak representatifnya angkutan umum. 

"Malas naik angkutan umum. Kurang praktis dan lama sampai ke sekolah," cetus Deni Sukmana, salah seorang pelajar SMP di Wonokromo.

Selain itu, bisa jadi banyaknya pelajar SMP di Surabaya yang naik R2 sendiri disebabkan kemudahan untuk membeli motor. Yakni, melalui sistem kredit dengan uang muka dan angsuran rendah. "Daripada naik angkot yang per bulannya butuh duit cukup mahal, lebih baik untuk membeli motor sendiri," ucapnya. (alb/hud)

sumber : www.jawapos.co.id


Berita terkait :